skip to Main Content

Pembiayaan Ijarah

Pembiayaan Ijarah adalah Produk Pembiayaan yang  dengan menggunakan Prinsip Sewa Menyewa. Bank sebagai pemilik Jaminan yang disewakan kepada Nasabah, dimana di saat terjadinya pelunasan Pembiayaan Ijarah oleh nasabah, maka Jaminan tersebut akan menjadi milik nasabah.

KEUNGGULAN  :

  1. Fleksibel karena dirancang sesuai dengan keinginan nasabah.
  2. Terjangkau untuk semua kalangan masyarakat.
  3. Biaya administrasi yang terjangkau
  4. Terintegrasi dengan IDEP OJK online.

FITUR  :

  1. Akad yang digunakan adalah Ijarah dan IMBT
  2. Plafond Pembiayaan Ijarah s/d 200 juta rupiah.
  3. Jangka waktu minimum 1 bulan dan maksimum 3 tahun

SYARAT DAN KETENTUAN :

  1. Foto Copy KTP, Kartu Keluarga,Buku Nikah terbaru Suami dan Istri
  2. Foto Copy Kepemilikan Agunan yang di jaminkan.
  3. Mengisi Form Pengajuan Pembiayaan
Back To Top