skip to Main Content

Pembiayaan Musyarakah

Pembiayaan Musyarakah adalah Produk Pembiayaan yang  dengan menggunakan Prinsip Bagi Hasil. Bank menjadi salah satu pemodal Usaha Nasabah sesuai dengan plafond yang diajukan Nasabah, kemudian  Bank berhak atas Bagi Hasil (keuntungan) sejumlah Modal Bank yang digunakan atas Usaha Milik Nasabah tersebut.

KEUNGGULAN  :

  1. Fleksibel karena dirancang sesuai dengan keinginan nasabah.
  2. Terjangkau untuk semua kalangan masyarakat.
  3. Biaya administrasi yang terjangkau
  4. Terintegrasi dengan IDEP OJK online.

FITUR  :

  1. Akad yang digunakan adalah Musyarakah
  2. Plafond Pembiayaan Musyarakah s/d 500 juta rupiah.
  3. Jangka waktu minimum 1 bulan dan maksimum 3 tahun

SYARAT DAN KETENTUAN :

  1. Foto Copy KTP, Kartu Keluarga,Buku Nikah terbaru Suami dan Istri
  2. Foto Copy Kepemilikan Agunan yang di jaminkan.
  3. Mengisi Form Pengajuan Pembiayaan
Back To Top