skip to Main Content

Piutang Murabahah

Piutang Murabahah adalah Produk Piutang yang diperuntukan untuk kepemilikan suatu barang bagi Nasabah. Pembelian Kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat, pembelian unit tanah dan bangunan untuk pribadi. Piutang Murabahah ini dirancang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan  nasabah.

KEUNGGULAN  :

  1. Fleksibel karena dirancang sesuai dengan keinginan nasabah.
  2. Terjangkau untuk semua kalangan masyarakat.
  3. Biaya administrasi yang terjangkau
  4. Terintegrasi dengan IDEP OJK online.

FITUR  :

  1. Akad yang digunakan adalah Murabahah
  2. Plafond Piutang Murabahah s/d 500 juta rupiah.
  3. Jangka waktu minimum 1 bulan dan maksimum 5 tahun

SYARAT DAN KETENTUAN :

  1. Foto Copy KTP, Kartu Keluarga,Buku Nikah terbaru Suami dan Istri
  2. Foto Copy Kepemilikan Agunan yang di jaminkan.
  3. Mengisi Form Pengajuan Pembiayaan

 

Back To Top