LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2023 PT. BPRS BUMI RINJANI KEPANJEN
Assalamu'alaikum Wr Wb Seluruh Pemegang Saham, Pengurus, dan Karyawan PT BPRS Bumi Rinjani Kepanjen mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya atas kepercayaan, dukungan dan kerjasama yang baik selama ini kepada seluruh nasabah, relasi bisnis dan masyarakat sehingga PT BPRS Bumi Rinjani Kepanjen…
Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah Produk Pembiayaan yang dengan menggunakan Prinsip Bagi Hasil. Bank menjadi salah satu pemodal Usaha Nasabah sesuai dengan plafond yang diajukan Nasabah, kemudian Bank berhak atas Bagi Hasil (keuntungan) sejumlah Modal Bank yang digunakan atas Usaha Milik Nasabah…
Pembiayaan Ijarah
Pembiayaan Ijarah adalah Produk Pembiayaan yang dengan menggunakan Prinsip Sewa Menyewa. Bank sebagai pemilik Jaminan yang disewakan kepada Nasabah, dimana di saat terjadinya pelunasan Pembiayaan Ijarah oleh nasabah, maka Jaminan tersebut akan menjadi milik nasabah. KEUNGGULAN : Fleksibel karena dirancang sesuai…
Piutang Multijasa
Piutang Multijasa adalah Produk Piutang yang diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan atau keperluan bagi Nasabah. Pelunasan biaya pendidikan,pelunasan biaya berobat,pelunasan biaya umroh atau naik haji,pelunasan biaya tukang,pelunasan biaya pernikahan. Piutang Multijasa ini dirancang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan nasabah. KEUNGGULAN : Fleksibel…
Piutang Murabahah
Piutang Murabahah adalah Produk Piutang yang diperuntukan untuk kepemilikan suatu barang bagi Nasabah. Pembelian Kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat, pembelian unit tanah dan bangunan untuk pribadi. Piutang Murabahah ini dirancang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan nasabah. KEUNGGULAN : Fleksibel…
Penerapan Tata Kelola di PT. BPRS Bumi Rinjani Kepanjen Tahun 2023
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.3/POJK.03/2022 perihal Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.24/POJK.03/2018 perihal Penerapan Tata Kelola Bank Pembiayaan Rakyat Syariah berserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan…
PENGERTIAN BPRS
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. BPRS berdiri berdasarkan Undang-undang…