skip to Main Content

Pembiayaan Musyarakah

Pembiayaan Musyarakah adalah Produk Pembiayaan yang  dengan menggunakan Prinsip Bagi Hasil. Bank menjadi salah satu pemodal Usaha Nasabah sesuai dengan plafond yang diajukan Nasabah, kemudian  Bank berhak atas Bagi Hasil (keuntungan) sejumlah Modal Bank yang digunakan atas Usaha Milik Nasabah…

Read more

Pembiayaan Ijarah

Pembiayaan Ijarah adalah Produk Pembiayaan yang  dengan menggunakan Prinsip Sewa Menyewa. Bank sebagai pemilik Jaminan yang disewakan kepada Nasabah, dimana di saat terjadinya pelunasan Pembiayaan Ijarah oleh nasabah, maka Jaminan tersebut akan menjadi milik nasabah. KEUNGGULAN  : Fleksibel karena dirancang sesuai…

Read more

Piutang Multijasa

Piutang Multijasa adalah Produk Piutang yang diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan atau keperluan bagi Nasabah. Pelunasan biaya pendidikan,pelunasan biaya berobat,pelunasan biaya umroh atau naik haji,pelunasan biaya tukang,pelunasan biaya pernikahan. Piutang Multijasa ini dirancang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan  nasabah. KEUNGGULAN  : Fleksibel…

Read more

Piutang Murabahah

Piutang Murabahah adalah Produk Piutang yang diperuntukan untuk kepemilikan suatu barang bagi Nasabah. Pembelian Kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat, pembelian unit tanah dan bangunan untuk pribadi. Piutang Murabahah ini dirancang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan  nasabah. KEUNGGULAN  : Fleksibel…

Read more

PENGERTIAN BPRS

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. BPRS berdiri berdasarkan Undang-undang…

Read more
Back To Top