skip to Main Content

PENGERTIAN BPRS

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

BPRS berdiri berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 72 tahun 1992 mengenai Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Namun setelah terjadi perubahan BPRS diatur dalam Undang-undang No 10 Tahun 1998.

Kehadiran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) memang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi islam terutama masyarakat ekonomi yang menengah ke bawah dimana lokasinya ada di pedesaan yang belum terjangkau secara maksimal oleh layanan bank umum. Tidak hanya itu, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tersebut juga menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan sehingga arus urbanisasi ini bisa dikurangi, dan yang tak kalah penting juga adalah membina ukhuwah islamiah melalui kegiatan ekonomi untuk meningkatkan pendapatan perkapita sehingga kualitas hidup akan lebih memadai.

Sistem pembiayaan yang dilakukan BPRS

  • Sistem bagi hasil ( pembiayan Mudharabah, pembiayaan Musyarakah
  • Siistem jual beli ( Pembiayaan Murabahah, Pembiayaan Istishna, Pembiayaan Salam)
  • Sistem Sewa ( Pembiayaan Ijarah, Pembiayaan Multijasa, Ijarah Munthaiyah Bin Tamblik)

Kegiatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang diperbolehkan

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

Kegiatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang dilarang

  • Menerima simpanan dalam bentuk giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
  • Melakukan kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing.
  • Melakukan penyertaan modal (suatu usaha untuk memiliki perusahaan yang baru atau yang sudah berjalan, dengan melalukan setoran modal ke perusahaan tersebut).
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana disebutkan pada kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh BPRS.
Back To Top