Al wadiah Titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
Al-Musyarakah Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimasing-masing pihak memberikan kontribusi dana(amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan & resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Al-MudharabahAkad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola, keuntungan dibagi menurut kesepakatan dalam kontrak.
Al-Murabahah Jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Al-Ijarah Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
Al-Wakalah Penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat.
Al-Kafalah Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
Shahibul Maal Orang yang memberikan dana atau pemilik dana dalam usaha mudharabah dan atau musyarakah. Mereka ini tidak boleh ikut campur dalam kegiatan usaha
Mudharib Pihak yang melaksanakan usaha mudharabah. Mudharib ini bisa berupa nasabah, lembaga keuangan, manajer investasi dan reksadana, maupun perusahaan bagi perusahaan yang sudah publik (emiten)
Riba Pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
Syariah Ajaran Islam yang termaktub dalam al-Qur’an dan Al-hadits
Qardhul Hasan, (jamak: Qurud Hasanah) Suatu pinjaman kebajikan yang diberikan tanpa harapan keuntungan apapun.
Tabungan Wadiah Simpanan yang bisa diambil kapan saja namun tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Tabungan Mudharabah Investasi melalui simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Deposito Mudharabah Investasi melalui simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian.