skip to Main Content

Istilah Bank Syariah

  • Al wadiah Titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
  • Al-Musyarakah Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimasing-masing pihak memberikan kontribusi dana(amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan & resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
  • Al-MudharabahAkad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola, keuntungan dibagi menurut kesepakatan dalam kontrak.
  • Al-Murabahah Jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
  • Al-Ijarah Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
  • Al-Wakalah Penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat.
  • Al-Kafalah Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
  • Shahibul Maal Orang yang memberikan dana atau pemilik dana dalam usaha mudharabah dan atau musyarakah. Mereka ini tidak boleh ikut campur dalam kegiatan usaha
  • Mudharib Pihak yang melaksanakan usaha mudharabah. Mudharib ini bisa berupa nasabah, lembaga keuangan, manajer investasi dan reksadana, maupun perusahaan bagi perusahaan yang sudah publik (emiten)
  • Riba Pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
  • Syariah Ajaran Islam yang termaktub dalam al-Qur’an dan Al-hadits
  • Qardhul Hasan, (jamak: Qurud Hasanah) Suatu pinjaman kebajikan yang diberikan tanpa harapan keuntungan apapun.
  • Tabungan Wadiah Simpanan yang bisa diambil kapan saja namun tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
  • Tabungan Mudharabah Investasi melalui simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu.
  • Deposito Mudharabah Investasi melalui simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian.
Back To Top