skip to Main Content

Prinsip Dasar Perbankan Syariah

Prinsip Dasar Perbankan Syariah

Bagi hasil (Revenue Sharing)

Bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana. Dalam sistem syariah pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.

Jual-Beli (Al-Ba’i/Sale & Purchase)

Jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.

Sewa (Al-Ijarah),(Lease)

Akad Pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri

Jasa (Ujrah/Fee-Based)

Pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal yang diwakilkannya.

Al-Qard (Soft & Benevolent Loan)

Pemberian kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.

Titipan (Al-Wadiah/Depository)

Titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki.

Back To Top